🌍 Kajian Kitab
👤 Al-Ustadz Abu Haidar As-Sundawy حفظه الله
📗 Kitab Awaa’iqu ath Thalab (Kendala Bagi Para Penuntut Ilmu)
📝 as-Syaikh Abdussalam bin Barjas Alu Abdul Karim حفظه الله
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sekarang yang kedua hak mualim atau hak orang yang berilmu secara khusus. Adapun hak seorang alim atas murid-muridnya secara khusus adalah karena sang guru telah mengerahkan seluruh potensinya untuk mengajar, bersungguh-sungguh, memberikan bimbingan, menyampaikan manusia ke derajat yang lebih tinggi, maka tidak ada peran seorang Ayah dan Ibu yang bisa menandingi mereka kecuali orang-orang yang mengajarkan ilmu dan membimbing ilmu. Peran Ayah, peran Ibu kepada anak-anaknya itu luar biasa yang bisa menandingi atau menyaingi adalah guru-guru yang mengajar dengan ilmu yang kecil terlebih dahulu sebelum ilmu yang besar, ini juga ditekan-kan oleh imam Asy-Sya’tibi dalam kitab Al-I’tisham tentang “Insan Rabbani” (orang yang mengajarkan kepada manusia dengan ilmu-ilmu yang shigor sebelum ilmu-ilmu yang kibar) maknanya kata imam Asy-Syatibi adalah dengan ilmu-ilmu yang dasar dulu sebelum ilmu-ilmu yang lebih rumit. Menurut yang lain dengan ilmu-ilmu yang lebih penting terlebih dahulu seperti Tauhid atau akidah baru ilmu-ilmu yang lainnya. Menurut yang lain lagi bi shigoril ilmi qobla kibari maknanya ter-kurikulum secara bagus. Jadi berkesinambungan dimulai dari yang mendasar terlebih dahulu terus ke lebih yang tinggi akhirnya terpahami secara keseluruhan dengan baik. Tidak acak-acakan, tidak asal-asalan, inilah seorang yang berilmu. Orang yang berilmu telah menghabiskan waktunya yang paling berharga, hasil olah pikirnya yang sangat mahal dalam memberikan pemahaman kepada orang-orang yang belajar kepadanya dengan segala cara dan metoda yang mampu mereka lakukan. Disebutkan oleh Syaikh Abdurrahman, “Kalau ada orang berbuat kebaikan kepada orang lain dengan memberikan hadiah berupa harta baik uang, barang atau-pun makanan yang bermanfaat bagi orang banyak lalu dia pergi tanpa meminta dipuji, tanpa meminta imbalan, tanpa meminta harga dari barang yang dibagikannya maka orang itu akan dihormati“. Bagaimana kalau yang dibagi-bagi tersebut yang jauh lebih mahal dari uang, dari makanan, dari barang dan dari pakaian seperti ilmu. Kalau orang yang membagi-bagikan sembako atau barang-barang lain sudah dihormati, bagaimana dengan orang yang membagi-bagikan hadiah berupa ilmu yang bermanfaat, yang banyak, yang berbagai macam jenis, yang abadi pemanfaatannya baik selama hidup atau-pun setelah mati. Adapun manfaat dari ilmu itu abadi selama hidup bahkan setelah mati terus berkesinambungan sesuai jenis ilmu yang diajarkannya. Maka dari sini-lah diketahui orang yang membagi-bagikan ilmu secara gratis memiliki hak untuk dimuliakan, untuk diperlakukan secara beradab, melaksanakan apa yang di isyaratkannya dan tidak menyimpang dari seluruh nasehat yang bermanfaat dalam perkara-perkara yang si orang yang mengajarkannya terlebih dahulu sudah memiliki pengalaman tentang ilmu yang diajarkannya kepada orang lain. Dia mengamalkannya terlebih dahulu, dia lebih mengetahui tentang ilmu yang diajarkannya dibanding murid-murid yang belajar kepadanya, dia juga lebih mengetahui tentang bagaimana cara mengajarkan ilmu tersebut kepada yang lainnya. Itulah hak secara khusus.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ ، أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته